Definisi Mahrom
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan
erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-
duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan
mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut
dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang
berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al
Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan
dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555)
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan
semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab
seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".
(Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67)
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam
surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan
mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah:
1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak
maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka
dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
.... "(Al-Ahzab: 4)
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami
dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An
Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal
ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40"
(Adlwaul Bayan 1/232)
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik
dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan
dibahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki
maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi
12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk
mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama
seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut
sebagai bapak, Allah berfirman;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut,
ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah
sepeninggalku".
Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-
Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'.
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman
bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31),
juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir
Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi
12/155)
B. Mahrom karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil
dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah
lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali
pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima
kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara
seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Qur'an :
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan
sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR
Bukhori 3/222/2645 dan lainnya)
c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau
seibu dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
C. Mahrom karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An
Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita
tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua
perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)
b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu,... (An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-
anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan
sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS.
4:23)
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni :
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat
An Nur 31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan,
perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk
suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu
Katsir 3/267)
2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-
bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir
4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-
laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir
Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya,
kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74)
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada
suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)
Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal 1423, hal 29-32
dari www.almanhaj.or.id kategori muslimah:
No comments:
Post a Comment