Showing posts with label About Islam. Show all posts
Showing posts with label About Islam. Show all posts

Tuesday, July 27, 2010

Mahrom

Definisi Mahrom
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan
erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-
duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan
mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut
dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang
berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al
Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan
dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555)

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan
semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab
seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".
(Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67)

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam
surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan
mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah:


1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak
maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka
dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
.... "(Al-Ahzab: 4)

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami
dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An
Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal
ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40"
(Adlwaul Bayan 1/232)

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik
dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan
dibahas pada babnya.

3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki
maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi
12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk
mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama
seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut
sebagai bapak, Allah berfirman;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut,
ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah
sepeninggalku".
Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-
Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'.
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman
bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31),
juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir
Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi
12/155)


B. Mahrom karena Persusuan

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil
dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah
lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali
pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima
kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara
seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175)

b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Qur'an :
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan
sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR
Bukhori 3/222/2645 dan lainnya)

c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau
seibu dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

C. Mahrom karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An
Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita
tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua
perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)

b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu,... (An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-
anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan
sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS.
4:23)

c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni :
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat
An Nur 31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan,
perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk
suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu
Katsir 3/267)

2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-
bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir
4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)

3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-
laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir
Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)

4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya,
kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74)

5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada
suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)


Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal 1423, hal 29-32
dari www.almanhaj.or.id kategori muslimah:

Friday, July 23, 2010

Little Hijabers

Some little girls actually want to wear hijab because their mothers wear hijab so it's very natural for them to also want to dress up like mum and play dress up and put hijab on, I think that's allright, but there should be no compulsion of any kind in religion and every Muslimah should have the right to CHOOSE whether she wants to wear hijab or not, no matter how old she is.

Some parents say they only want their daughters to get used to wearing hijab, so it will be easier for them when they reach puberty.

So now I'm asking you your opinion, should little girls wear hijab or not? Have your say and leave a comment. 


Monday, June 28, 2010

Lidah.. Pedang Bermata 2


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي أكرم خواص عباده بالألفة في الدين، ووفقهم لإكرام عباده المخلصين، وزينهم بالأخلاق الكريمة والشيم الرضية، تأدباً بأفضل البشرية، وسيد الأمة محمد بن عبد الله بن عبد المطلب صلى الله عليه وسلم.

Lidah itu memang lunak tidak bertulang, oleh karena itu orang yang tidak menguasai ilmu beladiri sekalipun bisa bersilat lidah. Lihatlah ..si fulan yang kemarin mengatakan ‘a’ hari ini berbalik mengatakan ‘b’. si fulan yang lain, dusta ibarat gula-gula di lidahnya …
Lidah itu tajam laksana pedang bahkan ia adalah pedang bermata dua. Jika luka tersayat pedang tidaklah susah untuk diobati ..tetapi hati yang terluka ditikam kata-kata kemana kan dicarikan penawarnya? Entah berapa banyak persaudaraan terputus ditebas lidah dan tidak sedikit pula dua yang bersahabat jadi musuh bebuyutan karena tikaman lidah.

Padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika ditanya siapa muslim yang paling afdhol? Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama menjawab, “Orang yang selamat kaum muslimin dari lisan dan tanganya”.[1]


Lidah itu berbisa bagai lidah ular yang bercabang dua. Bahkan ia bisa lebih berbahaya dari pada bisa ular.

Lidah juga bisa berobah menjadi binatang buas yang bahkan memangsa tuannya sendiri. Makanya mulutmu harimaumu …

عن أبي هريرة ، أنه سمع النبي (صلى الله عليه وسلم) يقول : “إن العبد يتكلم بالكلمة ما يتبين فيها يزل بها إلى النار أبعد مما بين المشرق والمغرب”

Dari ia Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama berkata, “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kata yang dia tidak tahu apakah itu baik atau buruk,ternyata menggelincirkannya ke dalam neraka lebih jauh dari antara timur dan barat”.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah, bahwasanya seyogyanya bagi setiap mukallaf hendaklah ia menjaga lisannya dari seluruh ucapan kecuali ucapan yang ada maslahat padanya. Apabila berbicara atau diam sama maslahatnya, maka yang sesuai sunnah adalah memilih diam. Karena terkadang ucapan yang mubah dapat menyeret kepada yang haram atau makruh, bahkan galibnya inilah yang terjadi, dan keselamatan tidak ada yang bisa menyamai harganya”.[2]

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Termasuk baiknya islamnya seseorang meninggalkan apa-apa yang tidak berguna baginya”.[3]


Jagalah lidahmu duhai saudara
Jangan sampai ia mematukmu, karena dia adalah ular yang bisa
Tidak sedikit orang yang terkubur dibunuh lidahnya
Padahal para pemberani takut menghadapinya.


Seorang muslim, ketika dia hendak berbicara, ia menimbang apakah berguna atau tidak? Jika tidak berguna dia memilih diam. Jika ternyata berguna dia menimbang lagi ..apakah jika dia diam manfaatnya lebih besar dari pada berbicara?

Imam Asy-Syafi’I berkata, “Jika seseorang berbicara hendaklah ia memikirkan sebelum mengucapkannya, jika nyata maslahatnya ia berbicara dan jika ia ragu, ia diam sampai jelas maslahatnya”.[4]

Beliau juga pernah menasehati sahabat yang juga muridnya, “Hai Robi’, janganlah kamu berbicara dalam perkara yang tidak berguna bagimu. Sesungguhnya jika engkau mengucapkan satu kata, ia akan menguasaimu dan engkau tidak bisa menguasainya”.[5]


Lidah adalah duta hati, jika engkau ingin mengetahui hati seseorang, lihatlah apa yang biasa dia ucapkan. Sesungguhnya itu akan menyingkap apa yang dihatinya, suka atau tidak suka.
Karena lidah itu itu seperti kuali yang mendidih, lidah adalah sendoknya. Perhatikanlah ketika seseorang berbicara, sesungguhnya ia sedang menyendokkan isi hatinya kepadamu, dengan beragam rasa, pahit, manis, asam, pedas dan lainnya. Sebagaimana engkau bisa merasakan masakan dalam kuali dengan lidah. Engkau juga bisa merasakan hati lawan bicaramu dengan gerak lidahnya ketika bertutur-kata.

Sungguh mengherankan, seseorang bisa dengan mudah menjaga dirinya dari memakan yang haram, berbuat zalim, zina, mencuri, meminum khamar dan dari memandang yang haram, tetapi tidak bisa menahan gerak lidahnya yang lunak tidak bertulang. Bahkan seseorang yang zohirnya ta’at, berwibawa, sopan tetapi dia membiarkan lidahnya mengucapkan kalimat yang dianggapnya sepele padahal satu kalimat itu saja cukup untuk mencampakkannya ke dalam neraka.

Suatu malam, di salah satu villa Malibuanai Padang Panjang, saya berkumpul bersama beberapa ikhwan yang sebagian besarnya masih awwam dalam hal agama.
Lalu secara dadakan, mereka meminta kesediaan saya untuk memberikan sepatah dua kata naseha. Dalam rombongan itu ada seorang pria yang baru mulai belajar mendekatkan diri kepada Allah ..sisa-sisa kelalaian masih membekas diraut wajahnya.

Salah seorang yang tampak agak lebih tua, membuka majelis. Entah apa yang ada dalam benaknya ketika itu, dia berbicara menyindir salah seorang yang hadir – mungkin niatnya baik, ingin mengingatkan si fulan – ia berkata, “Nanti di hari kiamat, pak fulan masuk surga. Saya masih mencari-cari. Saya bertanya, ‘Pak fulan, mana si fulan’[6]. Pak … menjawab di sebelah’. Saya lihat ke sebelah rupanya di neraka”.

Semua yang hadir gelak terbahak-bahak. Rasa sedih, kasihan, marah membuat saya bungkam menghimpun aksara dan petuah yang semoga berguna bagi diri saya dan yang hadir khususnya pembuka acara yang salah kaprah menghunus lidahnya.

Saya jadi teringat hadits Nabi shollallahu ‘alahi wasallama yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jundub rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ‘Seseorang berkata, ‘Demi Allah, Allah tidak mengampuni si fulan’. Maka Allah berkata, “Siapa orang yang lancang mendahuluiku mengatakan bahwa Aku tidak mengampuni fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuni si fulan dan Aku hapus amalanmu”.

Ya Allah …
Satu kalimat saja yang dianggapnya remeh menghapuskan amal-amalnya.
Hilanglah sholat yang dulu dikerjakannya
Lenyaplah puasa yang dulu ditunaikannya
Sirnalah zakat, qiyam dan amal kebajikannya.
Karena kelancangan lidahnya mendahului apa yang menjadi hak Allah.
Bahkan orang yang dipandangnya rendah dan hina, yang dia kira masuk neraka. Malah diampuni Allah Ta’ala.

Dahulu, para salafus sholeh sangat menjaga lidah mereka. Setiap saat mereka meng-hisab kalimat yang mereka ucapkan.
Ibnu Buraidah berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma memegang lidahnya lalu berkata, ‘Katakanlah yang baik engkau pasti beruntung. Atau diamlah dari keburukan engkau pasti selamat’. Maka ditanyakan kepadanya, ‘Kenapa engkau mengucapkan ini?’. Ia menjawab, “Aku dengar, bahwasanya seorang manusia tidak lebih menyesal dan marah kepada anggota tubuhnya selain dari pada lidahnya kecuali orang yang mengucapkan kata-kata yang baik atau menukilkan yang baik dengan lidahnya”.

Sahabat Ibnu Mas’ud bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada Ilah yang diibadati dengan hak melainkan Dia bahwa tidak ada dimuka bumi ini yang lebih patut untuk dipenjarakan dari pada lidahnya.

Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang lidahnya terjaga melainkan aku melihatnya pula pada seluruh amalannya. Dan seorang yang rusak tutur katanya melainkan aku melihatnya tampak pada seluruh amalanya”.

Fudhoil bin ‘Iyadh berpetuah, “Barangsiapa yang menganggap perkataannya bagian dari amalnya, niscaya sedikit perkataannya pada sesuatu yang tidak bermanfaat”.
Gerakan anggota tubuh yang paling ringan adalah lidah, namun itu pula yang paling besar bahayanya bagi seorang manusia.

Abu Hatim rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang berakal agar berlaku adil kepada telinga dan mulutnya. Dia harus tahu, bahwa ia diberi dua telinga dan satu mulut adalah agar ia lebih banyak mendengar dari pada berbicara. Karena kalau dia berbicara bisa jadi dia akan menyesali dan apabila tidak berbicara dia tidak menyesal. Dan dia akan lebih mudah membantah apa yang tidak dia ucapkan dari pada membantah apa yang telah dia ucapkan”.
Dulu, sebagian ulama tidak menerima hadits dari orang-orang yang berbicara atau mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak patut.

Pernah dikatakan kepada Al-Hakam bin Utaibah, “Kenapa engkau tidak menulis hadits dari Zaadaan?”. Ia menjawab, “Dia banyak bicara”.
Lidah dapat menyebabkan dua petaka besar, jika seseorang selamat dari yang satunya belum tentu selamat dari yang berikutnya.

Dua petaka atau bencana itu adalah : petaka berbicara dan petaka diam.

Seorang yang bungkam dan mendiamkan kebenaran adalah setan yang bisu, bermaksiat kepada Allah, bermuka dua dan menjilat , jika dia tidak mengkhawatirkan bahaya atas dirinya.
Dan orang yang mengucapkan perkataan yang batil adalah setan yang berbicara, bermaksiat kepada Allah dengan kata-kata yang ia ucapkan.

Adapun orang-orang yang berjalan di atas jalan yang lurus – semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan mereka – berada di antara dua petaka tersebut. Mereka menahan lidah mereka dari perkataan yang batil dan melepaskannya untuk sesuatu yang mendatangkan manfaat kepada mereka di akhirat. Oleh karena itu, kita tidak adakan dapatkan salah seorang mereka melontarkan kata-kata yang tidak mendatangkan manfaat apalagi yang bisa membahayakan di akhirat.

Seorang mukmin sepatutnya memiliki tutur-kata yang santun, bersih dan terjaga.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Bukanlah seorang mukmin itu suka mencela, melaknat, berkata yang keji dan kotor”.[7]


Seorang hamba, bisa jadi di hari kiamat datang membawa kebaikan sebesar gunung, lalu dia dapatkan ternyatalidahnya telah memusnahkan semuanya. Atau sebaliknya, dia datang membawa kesalahan yang banyak ternyata lidahnya menghapusnya karena dia banyak berdzikir dan yang berkaitan dengannya.

Ketika seseorang datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama lalu berkata, “Hai Rasulullah nasehatilah aku’”. Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Jika engkau berdiri dalam sholatmu, maka sholatlah seolah-olah itu sholat terakhirmu. Dan janganlah engkau mengucapkan kalimat yang esok membuatmu menyesal dan bulatkanlah bersungguh-sungguhlah memutus harapan terhadap apa yang ada ditengan manusia”[8].

Kalau saja setiap kita memegang tiga wasiat ini; sholat dengan khusyu’, menjaga lidah, dan menggantungkan harapan hanya kepada Allah, niscaya keberuntungan menyertai langkahnya.
Oleh karena itu ketika Uqbah bin Amir bertanya kepada Rasulullah, “Apa keselamatan itu?”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama menjawab, “Tahanlah lidahmu dan jadikanlah rumahmu lapang bagimu, serta tangisilah kesalahanmu”[9].


Semoga Allah menjaga kita semua dari petaka lidah …
Semoga Allah menguatkan kita untuk menyuarakan kebenaran
Semoga Allah menguatkan kita untuk menahan lidah dari kebatilan, amin.

__________________________
______________
[1] Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ary.
[2] Al-Adzkar Imam An-Nawawi (1/332).
[3] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2318) dari Abu Hurairah.
[4] Al-Adzkar oleh Imam An-Nawawi (1/332).
[5] Al-Adzkar oleh Imam An-Nawawi (1/335).
[6] Maksudnya menyindir seseorang yang saya sebutkan sebelumnya.
[7] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari di Adabul Mufrod, At-Tirmidzi, Al-Hakim dan lainnya. Dishohihkan Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi dan Al-Albani. (Ash-Shohihah 1/319 no. 320).
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dan dishohihkan oleh Al-Albani (Shohih Al-Jami’ no. 742)

Source Telaga Hati / .

Sunday, June 20, 2010

Keistimewaan Muslimah yang Dilupakan Para Feminis

Kaum feminis bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini:

1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki.
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki.
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya.
7. Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri.
8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak Ada pada lelaki.


Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA".

Pernahkah Kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?

1. Benda yang Mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan? Itulah bandingannya dengan seorang wanita.

2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?

3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, IA perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.

4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia meninggal dunia karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.

5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggung- jawabkan terhadap! 4 wanita, yaitu: Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.

6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu: shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya.

7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggung-jawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.

Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita

Ingat firman Nya, bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan segala upaya, sampai Kita ikut / tunduk kepada cara-cara / peraturan Buatan mereka. (emansipasi Ala western)

Yakinlah, bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan Kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia, sehingga segala Hukumnya / peraturannya, adalah YANG TERBAIK bagi manusia dibandingkan dengan segala peraturan/hukum buatan manusia.

Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana Rasulullah pernah mengajarkan agar Kita (kaum lelaki) Berbuat baik selalu (gently) terhadap isterimu.

Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih anak perempuan, mampu menjaga dan mengantarkannya menjadi muslimah Yang baik, maka surga adalah jaminannya. (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda).

Berbahagialah wahai para muslimah. Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd dan semu di dunia ini. Tunaikan dan tegakkan kewajiban agamamu, niscaya surga menantimu....AMIIEENN!!

Thursday, June 17, 2010

Abaya

Assalamu'alaikum..Sepertinya saya sedang jatuh cinta sama 'Abaya',yah..abaya polos lebih tepatnya. Ntah kenapa..keliatannya simple..tp elegan kalo udah dipake. Bukannya pingin keliatan ke-Arab2an,tp memang kita sebagai muslimah sudah selayaknya pake baju yg longgar (tidak menampakkan lekuk tubuh). InsyaAllah akan segera direalisasikan amiiin ;D

A Muslim woman's clothing must fulfill the requirements of the Islamic Hijab that was commanded in the holy Quran, in surat An-Nur and surah Al-Ahzab.

1) A Muslim woman's clothing must cover the entire body completely from head to toe. Everything except the face and hands or everything including the face and hands leaving only the eyes or one eye uncovered.

The Prophet said: "All of a woman is Awrah."
[At-Tirmidhi]

2) The clothing must be thick enough, not transparent.
Al-Qurtubi reports a narration from Aisha, radi Allahu anha, that some women from Banu Tamim came to see her wearing transparent clothing. Aisha said to them: "If you are believing women, these are not the clothes of believing women."

He also reports that a bride came to see her wearing a sheer, transparent khimaar, whereupon Aisha said: "A woman who wears such clothing does not believe in Surat An-Nur."

As Muslims we should believe in the Quran, because the holy Quran is the word of Allah and we should obey Allah and follow the teachings of our religion. Allah says in the holy Quran:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الأِسْلاَمَ دِيناً
"This day I have perfected your religion for you, completed My favor upon you, and have chosen for you Islam as your religion."
[The Quran 5:3]

Who knows better, you or Allah subhanahu wa ta'ala? By disobeying His commandements, you are saying that you don't care.

3) The clothing must be loose enough, so that it conceals the shape and size of the body.

4) The clothing itself should not be an adornment.
Allah says in the holy Quran:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"And do not make a display of yourselves like the displaying of the ignorance of long ago."
[The Quran 33:33]

The Arabic word At-Tabarruj mentioned in this aya means to display oneself and also, to expose one's charms for the purpose of exciting desire! Therefore, a Muslim woman's clothing must not be shiny and an adornment itself, so that it will draw attention to the wearer.

What's the difference between a woman who does not wear hijab at all, who wears miniskirts, tight clothes, low necklines and make up to outside and a woman who wears the so called hijab and yet spends an hour to get dressed up to look pretty, putting on make up, tight and fancy clothes in bright colors and glitter all over them, to draw attention? Both have the same mentality.

5) The clothing must not be perfumed.
The Prophet said: "A woman who wears perfume and passes by some people who can smell her fragrance, she is then considered an adulteress."

6) A Muslim woman's clothing must not resemble the clothing of the opposite sex.
Abdullah ibn Omar said he heard The Prophet say:
"The man who resembles a woman and the woman who resembles a man is not of us."
[At-Tabarani]

There's also a narration from Umm Salamah, related by Abu Dawood which shows that the Prophet forbade women from tying their headscarves in such a way that resembled the turban of a man. Also, we should remember that the neck and the ears are also to be covered, that's another reason why a turban can not be considered proper khimar or hijab for a Muslim woman.

7) The clothing must not resemble the clothing of the unbelievers.
Abdullah ibn Omar said that the Prophet stated:
"Whoever imitates a people is one of them."
[Abu Dawood]