Friday, July 30, 2010

Takoyaki *again*

Hiii finally kesampain juga makan TAKOYAKI nya, scara udah saya cari muter2 mulai dari yg paling dekat dgn rumah yakni Indomart Radio Dalam dkt pertigaan PIM, terus lanjut ke Giant Mampang eeeeh ga ada juga (info dr mpok @windyamun) capeh dueh. Eh stlh beberapa hari wkt saya dan suami beli nasgor di Fatmawati, ga sengaja nengok ke arah Superindo..dipojokan ada tulisan TAKOYAKI, nah looo Gotchaaa! Kemarin request suami yg original dan pedas. Bener kata mpok @windyamun, kalo kebanyakan bs bleneg. Dan taaraaaaa...dibeliin deh (4 kotak takoyaki @4 biji) puaaasssss, thanks sayang *kisskiss*




Tuesday, July 27, 2010

Mahrom

Definisi Mahrom
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan
erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-
duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan
mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut
dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang
berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al
Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan
dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555)

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan
semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab
seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".
(Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67)

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam
surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan
mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah:


1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak
maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka
dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
.... "(Al-Ahzab: 4)

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami
dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An
Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal
ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40"
(Adlwaul Bayan 1/232)

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik
dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan
dibahas pada babnya.

3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki
maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi
12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk
mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama
seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut
sebagai bapak, Allah berfirman;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut,
ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah
sepeninggalku".
Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-
Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'.
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman
bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31),
juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir
Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi
12/155)


B. Mahrom karena Persusuan

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil
dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah
lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali
pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima
kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara
seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175)

b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Qur'an :
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan
sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR
Bukhori 3/222/2645 dan lainnya)

c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau
seibu dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

C. Mahrom karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An
Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita
tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua
perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)

b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu,... (An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-
anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan
sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS.
4:23)

c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni :
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat
An Nur 31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan,
perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk
suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu
Katsir 3/267)

2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-
bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir
4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)

3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-
laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir
Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)

4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya,
kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74)

5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada
suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)


Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal 1423, hal 29-32
dari www.almanhaj.or.id kategori muslimah:

Friday, July 23, 2010

Little Hijabers

Some little girls actually want to wear hijab because their mothers wear hijab so it's very natural for them to also want to dress up like mum and play dress up and put hijab on, I think that's allright, but there should be no compulsion of any kind in religion and every Muslimah should have the right to CHOOSE whether she wants to wear hijab or not, no matter how old she is.

Some parents say they only want their daughters to get used to wearing hijab, so it will be easier for them when they reach puberty.

So now I'm asking you your opinion, should little girls wear hijab or not? Have your say and leave a comment. 


Wednesday, July 21, 2010

Puding Roti Panggang

Hey bloggers..kemarin saya coba membuat puding roti resep dari @windyamun yg dimodifikasi sedikit sesuai selera. Spesial kudapan untuk suami tercinta =D, ngga taunya putri kecil saya 'Alya' yg msh berusia 10,5 bulan pun ikut menikmati hasil masakan mommynya. Lalu saya tanya sm suami tentang bgmn rasanya dan he said : Enak kok rasanya! *happy of course*. Rotinya lembut dimulut..susunya yg melting..nyam nyammmy. Cobain deh!



PUDING ROTI PANGGANG

Bahan :
- 10 Lembar roti (buang kulitnya)
- 4 Butir Telur
- 600 ml Susu cair
- 75 gr Mentega cair
- 1 sdm Bubuk spekoek
- 100 gr Gula
- Kismis untuk taburan secukupnya

Cara membuat :
-  Rendam roti dalam larut an susu selama -/+ 30 menit sampai hancur dan lembut.
-  Kocok telur dan gula pasir hingga gula larut, beri bubuk spekuek, masukkan ke dalam adonan roti, aduk rata.
-  Masukkan margarine yang telah dicairkan, aduk kembali lalu tuang ke dalam loyang tahan panas yang sudah diolesi margarine. Taburi & kismis. Panggang hingga matang. Setelah matang angkat.

Sajikan Dingin!

Resep by @windyamun n modified by me

Thursday, July 8, 2010

Lunpia Pisang Coklat

Mmm blogers, kemarin sore saya iseng bikin kudapan buat suami. Judulnya Lunpia Pisang Coklat eheee ;p. Resepnya dari @windyamun tapi saya modifikasi lagi sesuai selera. Ga lama suami saya pulang dari kantor dan saya pamerin hasil masakannya. Anyway suami bilang enak euy! trus bilang: kok bikinnya dikit gini sih, mana cukup sampe nanti jam 12 malam (cuma 10 biji ;p). Lalu *saya mikir* oalah mau dimakan sambil nonton semi final piala dunia juga rupanya. Yayayaya besok lg deh sayang. Begini resepnya, boleh dicoba didapur masing2 yaa..


Lunpia Pisang Coklat

Bahan :
- Kulit lunpia
- Pisang tanduk
- Coklat meses
- Keju (potong dadu)
- Susu kental manis

Cara membuat :
- Isi kulit lunpia dgn pisang yg sdh dipotong dadu, coklat meses, keju, dan susu kental manis. Kemudian gulung. Goreng dengan minyak panas sampai kecoklatan. Sajikan selagi hangat.

*NB : Dimakan dingin juga enak krn kulit lunpianya masig crunchy!